Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penunjukan Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
ERA.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan menjelaskan mengenai mekanisme penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Rasyid Baswedan.
"Secara mekanisme memang demikian, akan ada 3 usulan dari DPRD Provinsi dan 3 nama usulan Kementerian dan lembaga melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Benny Irwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin,(5/9/2022).
Diharapkan, kata dia, 30 hari sebelum akhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah ada nama-nama masuk yang telah di usulkan.
Kemudian akan dilakukan pembahasan awal atas masing-masing usulan tersebut, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
"Hasil pembahasan awal tersebut akan dibawa pada sidang pembahasan akhir yang akan langsung dipimpin oleh Bapak Presiden. Jadwal menyesuaikan ketersediaan waktu Bapak Presiden dan diharapkan sebelum waktu akhir masa jabatan," katanya.
Namun, ia menambahkan, sejauh ini belum ada nama-nama yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta maupun dari pihak Kemendagri. "Hingga saat ini nama-nama tersebut belum ada. Baik yang diusulkan oleh DPRD maupun masukan dan saran dari kementerian dan lembaga," paparnya.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akan berakhir pada bulan Oktober 2022.