Mendagri Tito Minta DPRD DKI Serahkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan Paling Lambat 16 September

ERA.id - Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengusulkan 3 nama sebagai calon Pj Gubernur DKI pengganti Anies Rasyid Baswedan. 

"Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Tito dalam surat usulan nama pejabat Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta, Senin, (6/9/2022). 

Nantinya, kata Tito, usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya. 

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah menegaskan bahwa "untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, yang berakhir Masa Jabatannya pada Tahun 2022, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Sedangkan, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengusulkan DPRD membentuk Panitia Seleksi khusus dalam penentuan nama usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti Wakil Gubernur kemarin sampai dibentuk Pansel tersendiri. Masa untuk jabatan Gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?,” kata Ara, sapaan akrab Anggara.

Ara menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Pansel memungkinkan ada proses demokratis untuk mendapatkan nama berkualitas.

“Dengan membentuk Pansel kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana,” tambah Ara.

Selain itu, Ara berharap di waktu yang sempit ini masyarakat umum juga dapat dilibatkan dalam penentuan nama kandidat Pj Gubernur.

“Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada  mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini,” tutup Ara.