Tak Izinkan Plt Ketum Rangkap Jabatan di Pemerintahan, PPP: Mardiono Bakal Mundur dari Watimpres

ERA.id - Muhammad Mardiono akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) setelah dikukuhan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan rencana pengunduran diri Mardiono tersebut juga sudah sesuai dengan perturan perundang-undangan.

"Pak Mardiono, bahkan karena Wantimpres nanti sesuai UU Wantimpres dia harus mengundurkan diri juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Di samping itu, kata Arsul, kesepakatan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP saat pengukuhan Plt ketum juga sudah disampaikan bahwa pimpinan partai tidak boleh rangkap jabatan di pemerintahan.

Alasannya supaya bisa fokus mengurus partai dan konsolidasi di daerah dalam rangka meningkatkan elektoral PPP menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Jadi kami ingin yang mengurus partai itu ya di partai saja," kata Arsul.

Terkait kapan Mardiono akan mengundrukan dari dari anggota Watimpres, Arsul hanya mengatakan tidak lebih dari enam bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Itu semua sudah ada di UU Watimpres, dalam enam bulan. Itu ada aturannya, jadi kita ikuti saja," kata Arsul.

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.

Anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.