Pernah Korupsi di Banten, Kini Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini
ERA.id - Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.