Para Koruptor Bebas Bersyarat, Wamenkumham: Sudah Sesuai Aturan

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan, pembebasan bersyarat eks koruptor yang menjadi perhatian publik sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (8/9/2022). 

Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," ujarnya.

Beberapa para narapidan koruptor yang bebas diantaranya, Jaksa Pinangki, mantan Gubernur Banten, Ratut Atut Chosisyah, mantan Menteri Agama Suryadhrama Ali, Zui Zola Zulkifli, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan. (Ant).