Dicicil Empat Kali, Eni Saragih Terima Suap Rp4,8 M
"Diduga penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
KPK menyebut bahwa penerimaan uang yang diterima Eni lebih dari sekali. Di mana uang tersebut dibagi dalam empat tahap dari Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Adapun rincian pemberian suap dilakukan sejak bulan Desember 2017 dengan nilai Rp2 miliar. "Kedua Maret 2018 senilai Rp2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp300 juta," tutur Basaria.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar,” ungkap Basaria.
Basaria menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1,” jelas Basaria.
Perlu kalian ketahui, Eni dijemput oleh penyidik KPK saat menghadiri pesta ulang tahun anak kedua Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.