Ketiga kalinya, Idrus Marham Diperiksa untuk Kasus PLTU Riau-1

Jakarta, era.id - KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Sosial Idrus Marham untuk kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1. Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya bagi Idrus sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Eni Saragih) terkait tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).

Dari pengamatan era.id, Idrus hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengaku akan diperiksa untuk Eni Maulani Saragih dan Johannes Budistrisno Kotjo yang menjadi tersangka.

"Saya dipanggil oleh KPK terkait dengan saudara Kotjo dan Eni. Saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka penjelasan saya sebelumnya," kata Idrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).

Namun, Idrus belum tahu secara pasti soal substansi pemeriksaan yang akan dilakukannya. Mantan sekjen Partai Golkar ini menyebut, akan hadir untuk setiap pemeriksaan meski dilakukan berkali-kali. Tujuannya, untuk memberikan rasa hormat pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi kalau kita melihat negara ini mau maju ya kita harus menghormati hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik enggak boleh," kata dia.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Idrus, dua tersangka pun yaitu Johannes Budistrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih juga diperiksa oleh penyidik KPK.

Biar kamu tahu, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.

Setelah itu, KPK melakukan penggeledahan secara berturut-turut di beberapa tempat seperti rumah pribadi Dirut PT PLN Sofyan Basyir, rumah pribadi Eni, kantor Eni di Gedung DPR RI, kantor pusat PT PLN, bahkan menggeledah Gedung Indonesia Power. Adapun bukti yang disita oleh tim penyidik adalah CCTV dan barang bukti elektronik lainnya.

Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Tag: kpk ott anggota dpr kpk