Calon Legislatif 2024 Tak Wajib Sertakan SKCK hingga NPWP Saat Daftar ke KPU

ERA.id - Calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2024 tak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasal 240.

Pada Pasal 240 ayat (2), hanya disebutkan bahwa caleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya perlu menyertakan surat pernyataan bermaterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Serta surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

"Surat pernyataan bermaterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," bunyi Pasal 240 ayat (2) c.

Syarat ini berbeda untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam Pasal 227, disebutkan capres dan cawapres wajib menyertakan SKCK, NPWP, hingga Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi Pasal 227 huruf b, c, dan d.