Pengacara Irfan Widyanto Sebut Kliennya dan Semua Orang Kena Prank Sambo

ERA.id - Raditya Yosodiningrat, pengacara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto  mengatakan kliennya dan semua pihak terkena prank Ferdy Sambo.

"Kuncinya sampai dengan perbuatan yang dilakukan Irfan Widyanto (menghilangkan atau mengganti CCTV), tanggal 11 (Juli) itu semua orang kena prank, baik penyidiknya atau Irfan, semua tahunya ini tembak-tembakan," kata Raditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Pengacara Irfan lainnya, Fattah Riphat mengakui kliennya menjalankan perintah Sambo untuk mengganti CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Namun, dia membantah bila kliennya ini menghilangkan barang bukti CCTV tersebut.

Fattah menjelaskan Irfan mengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dan menyerahkan barang itu ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketika barang itu berada di tangan penyidik Polres Jaksel dan dilakukan pengecekan CCTV itu ternyata masih berfungsi. Dia menerangkan hanya dibutuhkan password ketika CCTV itu ingin dicek.

Karena CCTV itu telah diserahkan, Fattah mengatakan barang tersebut menjadi tanggung jawab penyidik Polres Jaksel. Dia menjelaskan Irfan Widyanto sebenarnya sangat membantu proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tadi disampaikan bahwa DVR CCTV ini ada jangka waktunya, ada batas waktunya kurang lebih 5-7 hari. Tadi kami tanyakan juga kapan perintah kasat reskrim untuk menyisir CCTV ini? ternyata tanggal 16 (Juli) padahal kejadian tanggal 8," ucapnya. 

Fattah mengatakan kliennya tidak melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Sebab, sambungnya, rekaman CCTV itu sudah hilang karena baru dicek di kemudian hari.

"Artinya apa? Artinya apabila itu baru disisir tanggal 16, artinya sudah hilang itu rekamannya. Artinya apa yang dilakukan oleh Irfan ini sangat membantu proses penyidikan ini. Karena kalau itu hilang, hal ini yang membuat penyidik kesulitan," jelasnya.

Diketahui, ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.