2 Pejabat Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Sebanyak dua orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
Dua tersangka itu adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
Tersangka kedua adalah Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
"Untuk kami sampaikan bahwa kasus yang pertama dan kedua ini TKP-nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Rabu (7/9/2022).
Ramadhan menjelaskan penyidik telah memeriksa 48 saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang Kemendag di 2018. Terkait penelusuran dugaan korupsi pengadaan gerobak pada 2019, penyidik telah memeriksa 45 saksi.
Untuk mengungkap kasus ini, jenderal bintang satu ini mengatakan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Ramadhan menerangkan penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," sebutnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menyebut kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa. Adanya kasus korupsi, sambungnya, akan memperlambat pertumbuhan ekonomi, menambah kemiskinan, dan merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara yang pertama di Kemendag, kerugian mencapai Rp 30 miliar, sedangkan kedua di PT PMO mencapai Rp 32,79 miliar," jelas Ramadhan.
Dari kasus ini, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.