KPK Periksa Budi Sylvana Soal Anggaran Pengadaan APD Terkait Korupsi di Kemenkes
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret 2020-September 2020, Budi Sylvana terkait dugaan rasuah pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dia diminta keterangan mengenai besaran anggaran proyek tersebut.
Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi itu pada Rabu (7/2/2024). Selain dia, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Ali mengatakan, keduanya juga diklarifikasi soal dugaan aliran duit hasil korupsi tersebut ke beberapa pihak.
"Termasuk (dikonfirmasi) dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya,KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan. Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang. KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.