MKD Tak Akan Persulit KPK untuk Kasus Eni Saragih

Jakarta, era.id - Penyegelan rumah dinas Anggota DPR Eni Maulani Saragih oleh KPK sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco mengatakan, pihaknya akan berlaku kooperatif dengan KPK untuk penindakan kasus ini. 

MKD, kata dia, juga tidak akan mempersulit KPK dalam mendalami kasus dugaan suap yang menimpa anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar ini.

"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan. Karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD jadi saya pikir karena sudah ada informasi, sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan," tuturnya, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Meski sudah mendapatkan surat penyegelan, Dasco mengatakan, MKD belum mendapatkan surat penggeledahan. Dasco memastikan, MKD akan kooperatif dengan KPK jika penggeledehan itu perlu dilakukan.

"Sampai hari ini sih belum ada (surat penggeledahan), tapi informasi dalam waktu dekat dan sesuai amanat UU ketika itu prosedurnya diikuti, kita juga tidak akan mempersulit," kata politikus Partai Gerindra ini.

Baca Juga : Terima Suap, Eni Saragih Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap. Eni diduga menerima suap terkait kontrak kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Riau.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria, Sabtu (14/7/2018).

Eni ditangkap saat menghadiri acara ulang tahun anak Menteri Sosial Idrus Marham di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (14/7/2018). 

Tag: kpk ott anggota dpr ott kpk kpk ketua dpr