Tersandung Kasus Brigadir J, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Hari Ini

ERA.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J dilanjutkan. Hari ini, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto akan menjadi sidang etik.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya akan menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sidang berlangsung tertutup.

"Iya betul (keduanya akan menjalani sidang etik)," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (09/09/2022) malam.

Dedi menjelaskan keduanya akan menjalani sidang secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda. Polisi pertama yang menjalani sidang terlebih dahulu adalah AKBP Pujiyarto.

"Sidang dilakukan secara terpisah. Namun waktunya berbeda, rencana awal AKBP Pujiyarto dulu (disidang kode etik), kemudian dilanjutkan AKBP Jerry," tuturnya

Diketahui, Polri kemarin menggelar sidang KKEP kepada AKP Dyah Candrawati yang merupakan mantan Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Dari sidang etik tersebut, AKP Dyah Candrawati tidak dipecat dari kepolisian atau hanya diberi sanksi demosi.

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (08/09/2022).

Sekadar mengingatkan, sidang kode etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan. Hal ini diungkapkan Irjen Dedi Prasetyo beberapa waktu lalu.

"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke teman-teman nanti," ujarnya.

Ketujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J adalah, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Ferdy Sambo menjadi tersangka ketujuh dari kasus obstruction of justice ini.

Dari tujuh tersangka, 3 diantaranya telah menjalani sidang yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Kombes Pol Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang etik.