Alasan Polri Tak Buka Hasil Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik
ERA.id - Polri angkat bicara soal tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector atau uji polygraph tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tidak dibukanya hasil pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena masuk dalam pro justitia.
"Sama halnya dengan hasil lie detector, hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan labfor, labfor juga karena harus membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan di dalam kelengkapan berkas, itu masih berproses," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (09/09/2022).
Dedi pun meminta maaf karena tidak bisa memberikan penjelasan mengenai hasil lie detector tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua ini mengatakan tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat. Hal ini, kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena kalau kita misalnya mengacu pada UU Keterbukaan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 (di) Pasal 17, ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan. Artinya itu tidak absolut, itu limitatif. Dan itu adalah kewenangan dari penyidik," imbuhnya.
Diketahui, Polri enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan lie detector atau uji polygraph Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada pemeriksaan dengan metode lie detector ke Irjen Ferdy Sambo kemarin, Dedi hanya menyebut pemeriksaan ke mantan Kadiv Propam Polri ini selesai pukul 19.00 WIB kemarin.
Terkait apakah mantan Kadiv Propam Polri ini jujur atau terindikasi berbohong saat memberikan keterangan, Dedi enggan menjelaskannya.
"Hasil uji lie detector atau uji polygraph (Ferdy Sambo) pro justitia untuk penyidik," ucap Dedi.
Putri Candrawathi dan saksi yang merupakan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo, Susi, juga telah selesai menjalani pemeriksaan dengan lie detector. Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lie detector kepada Putri Candrawathi dan Susi memiliki hasil yang sama.
"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (07/09/2022) kemarin.
Apa maksud hasil "sama" ini? Apakah Putri Candrawathi dan Susi itu sama-sama jujur atau berbohong saat diperiksa dengan lie detector? Mengenai hal ini, Dedi enggan menjelaskan hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi secara detail.
"Itu juga (hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi) konstruknya penyidik. Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Karena saya tanyakan, ternyata ada persyaratan. Sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia. Untuk polygraph itu juga ada ikatan secara universal di dunia, ya. Pusatnya di Amerika," kata Dedi.
Dedi mengatakan alat polygraph yang dimiliki penyidik memiliki tingkat akurasi 93 persen dan sudah terverifikasi. Karena memiliki tingkat akurasi tinggi, hasil pemeriksaan menjadi materi penyidik.
Jenderal bintang dua ini mengatakan hasil uji polygraph ke tersangka bisa menjadi alat bukti baru.
"Alat kita ini alat dari Amerika tahun 2019 dan tingkat akurasinya 93 persen. Dengan tingkat akurasi 93 persen maka itu pro justitia. Kalau di bawah 90 persen itu tidak masuk ke dalam ranah pro justitia," ucapnya.
"Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya diserahkan ke penyidik. Penyidik yang berhak mengungkapkan ke temen-temen, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan," tambahnya.
Hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tidak seperti tersangka Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Pada hasil pemeriksaan lie detector terhadap ketiga tersangka ini, Polri mengungkapkan hasilnya. Hasil sementara, ketiga tersangka ini dinyatakan tidak berbohong saat diperiksa penyidik.
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya "No Deception Indicated" alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (06/09/2022).