Senin, Mardiono Bakal Lapor ke Jokowi soal Nasibnya di Wantimpres Setelah Sah Jadi Plt Ketum PPP
ERA.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono akan segera melaporkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP ke Presiden Joko Widodo, sekaligus posisinya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres).
Kemenkumham mengesahkan hasil Mukernas PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP, menggantikan Suharso Monoarfa.
"Setelah saya mendapatkan SK dari Kemenkumham, tentu nanti akan melaporkan kepada bapak Presiden. Selanjutnya kami menunggu arahan dari bapak presiden," kata Mardiono dalam konferensi pers di kediamannya kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (9/9/2022) malam.
Terkait kapan akan melaporkan ke Presiden Jokowi, Mardiono mengatakan hal itu tergantung ketersediaan waktu dari kepala negara. Namun, dia mengusahakan paling lambat pada Senin (11/9) sudah melapor.
"Insyallah nanti besok selambat-lambatnya Senin, karena besok Sabtu kemudian Minggu dan Insyallah Senin kami minta waktu ke pak presiden, nanti waktu tergantung pak presiden," kata Mardiono.
"Nanti Insyaallah saya sampaikan kepada teman-teman media, apa yang menjadi arahan bapak presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Mardiono mengatakan, surat pengunduran dirinya dari Wantimpres akan diserahkan setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan pergantian struktur kepengurusan PPP.
Dia memastikan, pengunduran dirinya akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beraku.
"Setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Mardiono.
Di hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengesahkan perubahan struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025," bunyi kepmen yang diteken Yasonna pada Jumat (9/9/2022).
Dalam Kepmen tersebut, kepengurusan PPP yang sah saat ini berada di bawah Plt Ketum Mardiono sesuai dengan permohonan perubahan struktur yang diajukan DPP PPP ke Kemekumham pada Selasa (6/9).
Alasan permohonan perubahan struktur kepengurusan khususnya ketua umum PPP tersebut dinilai sudah sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 2 Tahun 2008 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentuan pasal 21-26 Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.