PPP Akan Serahkan Perubahan SK Kemenkumham ke KPU Senin Depan
ERA.id - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya akan menyerahkan perubahan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pergantian susunan kepengurusan partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (11/9).
"Kemungkinan hari Senin baru kita menghadap ke KPU dan menyampaikan perubahan susunan kepengurusan, khususnya pergantian Plt Ketua Umum bapak Haji Muhammad Mardiono," kata Awiek dalam konferensi pers di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (9/9) malam.
Setelah melapor ke KPU, PPP akan mengunggah kepengurusan baru ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dengan demikian, penyelenggara pemilu dapat merujuk SK Kemenkumham untuk memeriksa struktur kepengurusan PPP.
"Kemudian akan diikuti dengan upload di sipol, setelah nanti sipolnya sudah dibuka oleh KPU," kata Awiek.
"Pada prinsipnya SK menkumham sudah terbit sesuai dengam undang-undang pemilu bahwa KPU merujuk pada sk menkumham terbaru terhadap keputusan partai politik," lanjutnya.
Sementara Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, terbitnya SK tersebut sesuai dengan keinginan pihaknya. Dia mengaku meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera mengesahkan kepengurusan baru PPP.
Sebab, saat ini partai-partai politik sudah mulai melakukan verifikasi administrasi ke KPU. Untuk PPP, batas terakhir verifikasi pada 28 September 2022.
"Proses verifikasi paling tidak bagi PPP akan selesai tanggal 28 (September), tetapi PPP akan selesai pada pertengahan ini antara 15-18 September. Oleh karena itu, kami memang mohon-mohon sekali pada Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly agar kami bisa diberikan percepatanlah," kata Arsul.
Untuk diketahui, pada Selasa (6/9) DPP PPP mengajukan permohonan perubahan struktur kepengursan partai sesuai hasil Mukernas yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP ke Kemenkumham.
Lalu pada Jumat (9/9), Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan yang diajukan oleh DPP PPP.
Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025," bunyi kepmen yang diteken Yasonna pada Jumat (9/9/2022).