Anies Resmikan Kampung Susun Kunir yang Pernah Digusur Ahok
ERA.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Kunir Jl. Kemukus No.2, RT 9/RW 7, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kampung Susun Kunir diperuntukkan bagi 33 Kepala Keluarga (KK) warga eks-Kampung Kunir yang terdampak penertiban jalan inspeksi Sungai Anak Kali Ciliwung pada 2015 di masa pemerintahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Anies menjelaskan, keunggulan dari kampung susun ini, yaitu di salah satu unit ada spot bangunan untuk lansia dan ramah terhadap kelompok disabilitas.
“Semoga menjadi babak baru bagi warga di sini. Karena setiap pembangunan harus bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi masyarakat di lokasi. Kita melaksanakan pembangunan sesuai prosedur dengan pembahasan yang panjang," ujar Anies dikutip pada Minggu, (11/11/2022).
Ia mengingatkan keistimewaan lokasi Kampung Susun Kunir yang berada di kawasan bersejarah Kota Tua. "Kawasan ini unik karena berada di kawasan Kota Tua, kawasan budaya dan banyak peninggalan masa lalu di Jakarta yang menjadikan Kampung Susun Kunir memiliki keunikan tersendiri," katanya.
Selain itu, Gubernur Anies tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, karena tanpa ada proses dialog, pembahasan, serta kesepakatan dengan warga, kolaborasi tersebut tak akan berjalan dengan semestinya.
"Kami menitipkan kepada masyarakat agar menjaga suasana keharmonisan dan ketenangan dalam hidup bermasyarakat," katanya.
Kemudian, selama masa konstruksi berlangsung, warga menempati hunian sementara di sekitar lokasi pembangunan Kampung Susun Kunir.
Pembangunan kampung susun ini merupakan bagian dari integrasi program Jakhabitat yang menyediakan hunian berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta. Berada di zona penunjang area Kota Tua.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan perencanaan penataan Kampung Kunir dilakukan dengan partisipatif dan kolaboratif bersama warga melalui Community Action Plan (CAP).
“Perencanaan juga mempertimbangkan Ketentuan Tata Ruang Kota yang berlaku, mendukung pelestarian cagar budaya, serta memenuhi kaidah teknis keandalan bangunan yang berwawasan lingkungan dan sesuai dengan kebutuhan warga sebagai penghuni,” katanya.
Bangunan terdiri dari 1 (satu) blok, 4 (empat) lantai, dan 1 (satu) lantai semi basement, yang terdiri dari 33 unit hunian sebesar 36 m2. Setiap unit hunian terdiri dari ruang keluarga, 1 kamar tidur, kamar multifungsi, kamar mandi, dapur, dan balkon. Area Kampung Susun Kunir memanfaatkan lahan seluas 860 meter persegi yang merupakan bagian dari area lahan yang tercatat sebagai aset Kantor Kecamatan Taman Sari seluas 4.963 meter persegi.
Selain kualitas fisik bangunan yang baik, Kampung Susun Kunir didukung oleh sarana prasarana lingkungan yang lengkap, seperti ruang usaha warga, ruang serbaguna/aula yang dapat dimanfaatkan warga untuk berinteraksi, pos komunitas sebagai ruang kumpul informasi dan pos ronda, area parkir motor, ruang terbuka hijau, serta dilengkapi Galeri Kunir sebagai sarana pelestarian peninggalan cagar budaya.