Tersandung Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Disanksi Demosi 2 Tahun
ERA.id - Mantan BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dari kasus kematian Brigadir Yosua (Brigadir J). Brigadir Frillyan pun disanksi demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Rahmat menambahkan Brigadir Frillyan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Perilaku Brigadir Frillyan dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, Brigadir Frillyan juga wajib meminta maaf ke institusi Polri.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.
Dari hasil sidang ini, Brigadir Frillyan tidak mengajukan banding.
Diketahui, sidang etik terhadap Brigadir Frillyan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/09/2022) dari pukul 13.00 WIB. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang KKEP Brigadir Frillyan.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S," kata Nurul kepada wartawan, Selasa.