AKP Idham Fadilah Disanksi Demosi 1 Tahun karena Terseret Kasus Brigadir J
ERA.id - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri AKP Idham Fadilah (AKP IF) telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Hasil sidang etik memutuskan, AKP Idham disanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Kamis (22/09/2022).
Nurul menambahkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP Idham, katanya, dinyatakan tidak profesional saat menjalankan tugasnya.
Selain disanksi demosi, AKP IF juga disanksi etika, yakni diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sambungnya.
Atas putusan sidang KKEP ini, AKP Idham tidak mengajukan banding.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon menjadi sidang KKEP hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.