Komisi Perlindungan Data Pribadi, Jurus Pemerintah Tangkal Kebocoran Data?
ERA.id - Adanya serangan hacker yang mengatasnamakan dirinya “Bjorka” akhir-akhir ini tentu bukan hal bagus bagi keamanan negara, terlebih data pribadi masyarakat. Serangan siber membuat banyak pihak mempertanyakan Komisi Perlindungan Data Pribadi.
Perlu diketahui, sudah beberapa tahun ini perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat disoroti. Terkait dengan itu, sejatinya pemerintah sudah menggodog Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, RUU PDP tinggal selangkah lagi disahkan menjadi Undang-Undang. Pada 7 September 2022, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah sepakat membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI (untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang).
Tujuan Pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR RI menjelaskan pembentukan RUU PDP akan menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
RUU PDP disadari tidak akan menyelesaikan semua masalah namun dapat melindungi hak-hak masyarakat sebagai subjek data. Selain itu, adanya RUU membuat para pengendali dan pemroses data harus tunduk kepada UU tersebut.
Sementara itu, RUU PDP sangat dibutuhkan karena serangan siber di Indonesia sudah marak. RUU tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Adanya RUU PDP, Komisi I DPR RI yakin jika nantinya akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Perlu diketahui, pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan dan perdebatan yang konstruktif. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan hal tersebut malah dapat memperkaya substansi RUU.
Menkominfo yakin jika dinamika pembahasan dapat memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP menjadi lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara.
RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Substansi RUU RDP
Menkominfo beberapa waktu lalu telah menyatakan terdapat 13 substansi yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun ke-13 substansi RUU RDP tersebut sebagai berikut:
- Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;
- Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;
- Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
- Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;
- Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;
- Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;
- Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;
- Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan
- Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.
Selain Komisi Perlindungan Data Pribadi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…