Nikah Massal di Malam Tahun Baru, Asyiknya...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan prosedur mengikuti nikah massal dimulai dengan pendaftaran calon suami-istri di kelurahan. Adapun syarat lainnya akan dijelaskan saat mendaftar di kelurahan.
"Bagi mereka yang saat ini belum memiliki status legal sebagai suami istri, itu bisa mengajukan proses di kelurahan, dari situ kemudian disiapkan untuk pernikahan masal," ujar Anies, di Gedung Pertemuan Pertamina, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Anies menjelaskan, salah satu pertimbangan Pemprov DKI mengadakan nikah massal adalah untuk membantu warga yang tidak mampu dan tidak memiliki kelengkapan dokumen.
"Ini salah satu (masalah) yang dihadapi warga. Karena mereka yang tidak memiliki surat-surat status sebagai suami-istri dan itu merepotkan anak-anaknya untuk sekolah, ini menjadi bermasalah," ucap Anies.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan nikah massal itu akan digelar pada 31 Desember 2017. Pernikahan massal masuk dalam rangkaian acara menyambut pergantian tahun di Jakarta.
Sandi membayangkan acara nikah massal akan meriah dengan dihiasi gemerlap cahaya kembang api perayaan pergantian tahun.