498 WNA Langgar Keimigrasian di Tangerang, Sebanyak 55 Orang Sudah Dideportasi

ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat sebanyak 498 warga negara asing (WNA) melanggar keimigrasian di wilayah tersebut, yakni terkait habisnya masa izin tinggal hingga terkendala penyalahgunaan narkoba serta penipuan.

"Kita sudah tindak keimigrasian atau deportasi sebanyak 55 WNA ke negaranya masing-masing. WNA yang melakukan pelanggaran dan dideportasi tersebut berasal dari Tiongkok, Timur Tengah, hingga Afrika Selatan," ujar Kasie Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Roni Handoko, Kamis (15/9/2022).

Roni menuturkan, ratusan WNA tersebut terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia, seperti menggunakan izin tinggal kunjungan yang hanya 60 hari, namun ternyata melewati batas izin. Dan pelanggaran lainnya seperti penyalahgunaan narkoba dan penipuan.

"Kami menggandeng BNN dan juga kepolisian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran pidana tersebut. Tim itu tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora)," ucap dia.

Roni menjelaskan, pihaknya pun masih terus melakukan pengawasan dan penindakan dengan menyasar ke pemukiman warga seperti apartemen yang didiami WNA ilegal.

"Apartemen paling banyak, namun memang dari ratusan itu kewenangan di kita ya soal pelanggaran izin tinggal, dan sanksinya deportasi," tegasnya.

Roni menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal pengawasan orang asing.

"Kita ajak masyarakat agar terus mau melakukan laporan dan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing, ditambah kita juga ada situs pengaduan secara online yang dapat memudahkan," jelasnya.