Kepergok Jadi PSK di Hotel Tangerang, WNA Rusia Ini Langsung Dideportasi

ERA.id - ZPR (31), seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Hal itu usai diduga melakukan aktivitas prostitusi online yang dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten.

"Saat proses penangkapan ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya. ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (visa on arrival) saat kedatangan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada 23 Mei 2023," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jum'at (26/5/2023).

Rakha mengatakan, ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugasnya. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

"Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di kawasan Tangerang yang telah disepakati. ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta kepada kliennya," katanya.

Rakha menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari WNA berupa satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL, dan telepon selular milik saudari ZPR.

Atas perbuatannya, WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.