Kritik Bantuan Subsidi BBM Berupa Voucher Rp400 Ribu dari Pemerintah, Organda Jabar: Dipakai Sebulan Juga Habis
ERA.id - Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) telah mengusulkan 7.400 angkutan umum mendapatkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) berbentuk voucher senilai Rp400 ribu selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember 2022.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Menyikapi usulan ini, Sekertaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jabar, Ifan Nurmifidin meyambut baik langkah yang ditempuh Dishub. Namun, pihaknya menyebut bantuan senilai Rp400 ribu itu kurang.
"Voucher hanya dipakai sebulan juga habis, 3 hari isi bensin Rp 100 ribu habis. Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk angkut umum," kata Ifan, Kamis (15/9/2022).
Organda menginginkan untuk angkutan umum yang berizin bisa mendapatkan kembali BBM bersubsidi. Ia tak ingin angkutan umum berpelat kuning tidak disamakan dengan pelat hitam atau angkutan pribadi.
"Jangan disamakan, kami membantu memobilisasi kepada masyarakat, dan juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD)," kata dia.
"Jadi seharusnya itu diperhatikan apabila kendaraan pelat kuning mendapatkan subsidi BBM, jangan Rp 10.000 (harga Pertalite)," sambungnya.
Di samping itu, Organda Jabar saat ini sedang melakukan pendataan kepada para supir angkutan umum untuk diajukan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Jadi untuk saat ini segala bantuan dari pemerintah kami koordinasikan untuk mengurangi beban-beban operasional," ucapnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Dishub Jabar, A Koswara menerangkan, voucer itu hanya berlaku tiga bulan dan setiap bulan Rp400 ribu.
Hal itu pun sesuai dengan Permenkeu, Belanja Wajib Perlindungan Sosial berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2022.