Miris, ABG Perempuan Dipaksa Jadi PSK, Wajib Nyetor Rp1 Juta per Hari
ERA.id - Remaja perempuan, NAT (15), disekap selama 1,5 tahun oleh perempuan berinisial EMT di sebuah apartemen di Jakarta, untuk dijadikan PSK.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan penyekapan ini terjadi sejak Januari 2021 lalu. Zakir menerangkan, kejadian berawal ketika korban diajak temannya ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang, tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir, di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (16/9/2022).
Zakir menambahkan korban dipaksa menjadi PSK oleh EMT. Ceritanya, korban dipaksa untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per harinya.
Bila korban tidak bisa menuruti, korban diharuskan membayar sejumlah uang yang disebut terlapor sebagai utang. Padahal, korban sendiri tak mengetahui asal usul utang Rp35 juta yang disebutkan terlapor.
Zakir menerangkan, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT memperbolehkan korban pulang ke rumah ketika orang tua NAT meminta anaknya pulang. Namun, sambungnya, NAT tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
Pengacara ini mengungkapkan, orang tua korban sempat curiga, namun korban enggan mengatakan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya, karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp35 juta kalau dia ngomong harus bayar," sambungnya.
Menurut Zakir, terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40-an tahun. Dari informasi yang didapat, Zakir mengatakan terlapor EMT sudah sering ditangkap.
Namun yang bersangkutan masih terus mengulangi perbuatan jahatnya dengan menjadi muncikari atau "mami".
"Kalau (NAT) cerita ke saya tadi, di situ banyak sekali (korban lainnya) tapi nggak tahu jumlahnya. Tapi yang pasti kamarnya yang disewakan (EMT), itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar, hanya untuk itu tadi, menjajakan anak-anak di bawah umur," ungkap Zakir.
Orang tua korban NAT, MRT (49) sangat terpukul dengan kejahatan yang dilakukan terlapor EMT. Dia ingin agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.