Tersangka Suap Bakamla Kembalikan Uang ke KPK

Jakarta, era.id - Tersangka dugaan kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla Fayakhun Andriadi telah mengembalikan uang suap miliaran rupiah ke KPK. Pengembalian ini dilakukan Senin (16/7) lalu.

"KPK mengonfirmasi pengembalian uang dari tersangka FA (Fayakhun Andriadi) ke KPK sebesar Rp2 miliar pada Senin 16 Juli 2018," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara tunai dan kemudian akan disetorkan ke rekening penampungan lembaga antirasuah.

"FA melalui pengacara mengembalikan secara cash dan kemudian disetorkan ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata Febri.

Meski telah melakukan pengembalian uang, namun hal itu tak berarti KPK akan langsung mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan Fayakhun.

"Dia harus menjelaskan secara utuh bagaimana konstruksi dari kepengurusan anggaran ini dan aliran dana yang kami duga tidak hanya mengalir ke satu pihak saja. Jika hal itu dijelaskan secara gamblang tentu saja pertimbangan KPK untuk menyetujui posisi sebagai JC akan lebih kuat," jelas Febri.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun. Penetapan ini dilakukan setelah KPK membuka penyelidikan baru kasus tersebut.

Ketua DPD Partai Golkar Jakarta ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 USD.

Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla