Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani Diperiksa KPK
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi),” kata Plh. Kabiro Humas Yuyuk Andriati kepada awak media, Selasa (15/5/2018).
Selain memeriksa Askolani, KPK juga memeriksa dua orang lainnya terkait kasus Bakamla yaitu Ketua DPD Golkar Jakarta Utara, Olsu Babay dan Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Basri Basco.
Sebelumnya, KPK juga memanggil politisi Yorrys Raweyai dalam kasus yang sama. Setelah pemeriksaan, Yorrys mengaku dirinya tak menerima uang apapun dari proses penganggaran Bakamla seperti pengakuan Fayakhun kepada penyidik KPK.
KPK merupakan tersangka Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun.
Ketua DPD Partai Golkar Jakarta ini diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Dalam perkara ini, Fayakhun pernah disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 dolar AS.
Anggota DPR RI tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.