Kurir Ganja Ditangkap, Polisi: Diselundupkan di Mobil Pengangkut Sayur
ERA.id - Polres Jakarta Barat menangkap kurir ganja yang berusaha menyelundupkan barang terlarang itu dengan modus memasukkan ke dalam truk bermuatan sayur.
"Para pelaku menyelundupkan ganja dalam jumlah besar yang diselipkan di antara sayur-sayur di dalam truk berpendingin. Kita tangkap pelaku bersama barang bukti di Lampung," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (16/9/2022).
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapati informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari pulau Sumatera menuju Jawa.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di beberapa lokasi.
Berdasarkan hasil pengintaian, didapati aktivitas HS dan EP selaku kernet dan sopir truk sayur tersebut.
HS dan EP yang berprofesi sebagai sopir pengangkut sayur diminta membawa ganja yang dikemas ke dalam delapan karung seberat 304 kilogram.
HS dan EP pun akhirnya di tangkap di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada 3 September 2022.
"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal di saat yang sama.
Akmal melanjutkan, pihaknya lalu membiarkan kedua tersangka mengantar barang haram tersebut namun dengan pengintaian polisi.
Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.
Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta. "Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," jelas Akmal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp10 Milyar. (Ant)