Ombudsman: Satgas Saber Pungli Minim Prestasi
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menerangkan pihaknya telah melakukan kajian mengenai efektivitas Saber Pungli dalam hal penindakan serta penanganan perkara dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan, masih kurang memuaskan.
"Tidak efektif dalam penindakan karena melihat indikator jumlah OTT dan penanganan dan potensi kerugian serta koordinasi dan hambatan," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Kajian dilakukan sejak bulan April hingga Juni 2018. Dengan melakukan wawancara kepada Satgas pungli di 29 UPP Provinsi, 16 UPP Kota dan 19 UPP Kabupaten.
Adrianus mendapati salah satu kendala dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan pungli yang dilakukan oleh tim saber pungli dikarenakan Standar Operasional Person (SOP) yang tidak jelas. Sehingga lembaga ini tak mengetahui kemana kasus yang didapatinya harus dilimpahkan.
"Apakah ini kasusnya Satgas atau bagaimana ya. Jadi bahayakan, kerja penegak hukum tapi enggak tau (kerjanya),itukan bahaya," cetus Adrianus.
Selain itu, Ombudsman juga melihat kordinasi yang buruk di internal Saber Pungli. Saber pungli yang berasal dari tiga organisasi yaitu kejaksaan, kepolisian dan TNI, namun justru lebih menitik beratkan pada kepolisian.
"Ini lebih banyak kerjanya polisi nih, padahal satgas itu ramai, Satgas Hibrida tapi ini malah jadi kerjaan barunya polisi," tuturnya.
Dari hasil kajian ombudsman menemukan kendala pada Unit Pelaksana Saber Pungli dalam menjalankan tugasnya 34% dikarenakan kurangnya anggaran di tiap UPP Saber Pungli Provinsi/Kabupaten/Kota. 19% disebabkan kurangnya kordinasi. 10% masalah sarana prasarana. 9% belum adanya SOP, 3% kurangnya berkas dan laporan, 2% belum jalannya program, 2% karena habatan kondisi geografis, 2% karena masalah tertib informasi dan 19% karena hal lain-lain.
Menanggapi kaijan itu, Kasatgas Saber Pungli, Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayu Seno mengakui memang ada kendala bagi tim di lapangan. Meski begitu, lanjut Putut, ada pula tangkapan saber pungli yang kelas kakap.
"Penegakan hukum kami banyak kendala, antara lain kami melakukan OTT di kabupaten diarahkan tindak pidana korupsi, sidang ada di kota provinsi baik polisi dan jaksa akan mengalami kesulitan bawa saksi dan tersangka untuk sidang, biaya berapa dan menanggung siapa," ucap Putut.
"Ini yang sangat masif dilakuka oleh Saber Pungli. Kedepan kami minta ORI lakukan kajian juga apakah ada korelasi upaya pencegahan masif dengan kejadian pungli di lapangan," tutur Putu.
Menurut Putut, sejauh ini OTT yang dilakukan tim saber pungli sebanyak 2.921 kali dengan tersangka 5.159 orang, serta barang bukti yang diamankan sebesar Rp 320 miliar. Kasus besar yang ditangani yaitu di Kalimantan Timur dengan barang bukti Rp 300 miliar.
"Ketika melakukan penegakan hukum ada beberapa kendala antara lain ketika kami melakukan OTT di Kabupaten kita arahkan ke Tipikor, tapi Tipikor adanya di Provinsi sehingga baik itu dari kepolisian atau kejaksaan akan kesulitan untuk membawa saksi dari kabupaten ke kota untuk sidang, biayanya berapa siapa yang nanggung," tutup Putu.