Briptu Sigid Disanksi Demosi dan Ikuti Pembinaan Mental karena Terlibat Kasus Brigadir J

ERA.id - Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH) selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena tersandung kasus Brigadir  J, Senin (19/09/2022).

Hasil sidang memutuskan, Briptu Sigid disanksi demosi selama satu tahun. "Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022).

Nurul menambahkan perilaku Briptu Sigid dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, sambungnya, pelanggar ini wajib untuk meminta maaf.

"Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ucapnya.

"Dan yang ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan sidang KKEP Briptu Sigid berlangsung selama 7 jam. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik pelanggar ini."Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Hari ini, Polri menjadwalkan sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin (JA) selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.