Alvin Lim Kecewa Dakwaan Jaksa Terhadap Henry Surya Tumpul
ERA.id - Kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim mengaku kecewa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum kepada Henry Surya. Hal itu disampaikan Alvin Lim saat menghadiri sidang Henry Surya di PN Jakarta Barat pada Selasa (20/9/2022).
"Oknum kejaksaan Agung membuat dakwaan yang memberikan 66 persen kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan Jaksa. Kenapa?" tanya Alvin Lim.
Dakwaan disusun dalam Alternatif dan kumulatif dimana dalam dakwaan kesatu, pasal 46 UU Perbankan, kedua pasal 378 dan pasal 372 secara Alternatif dan TPPU secara Kumulatif.
Dari 3 pilihan pasal Dakwaan, jelas Alvin Lim, ada 2/3 kemungkinan vonis ringan karena antara pasal 46 dengan pasal 378 digunakan kata "Atau".
"Sehingga jaksa dan hakim bisa saja nantinya memutuskan terbukti pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana hanya 4 tahun. Jadi jika dituntut dan divonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas," tambah dia.
"ga ada galak-galak dan tajam kepada penjahat kelas atas." Ujar Alvin Lim dengan kecewa.
Ibu M yang mendengar Dakwaan Henry Surya bingung, bagaimana seseorang yg merugikan 14,500 korban sebanyak puluhan Triliun, dapat Dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.
"Benar dugaan kuasa hukum kami, Oknum Jampidum dan Kejaksaan Agung Sahnan Tanjung manuver dalam dakwaan ringan. Dimana keadilan? Dicopot saja oknum-oknum aparat yang tidak bisa memberikan keadilan," jelas Ibu M
Alvin Lim menghimbau agar ribuan masyarakat bersatu minta MA agar vonis seberatnya kepada Henry Surya dan agar aset di kembalikan ke para korban.
Juga ke Bareskrim, minta agar aset-aset piutang lainnya bisa di sita kembali, beserta menuntut agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra bisa segera di tahan.
Secara lengkap dan gamblang, Alvin Lim menjelaskan dugaan konspirasi Kejaksaan Agung ini di video yang tayang di Kanal Justitia TV dan Quotient TV.