Cerita Advokat LQ Indonesia Lawfirm Terkait Perjalanan Alvin Lim Membantu Korban Kasus Indosurya
ERA.id - Advokat LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono menyatakan Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim.
Dia mengatakan Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka menengah) dengan nilai dibawah Rp 25 Miliar.
Oleh karena itu Henry Surya membuat Entitas Koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah. Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah-nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi.
"Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada Nasabah, beberapa nasabah bank pindah uang nya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris. Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir." Ujar Advokat Bambang Hartono Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah di lakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan Aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim. Henry Surya tahu, dengan menyogok 1-2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat 1 Triliun, dipecat juga ga takut. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim," jelas dia.
Menurut dia, Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.
"Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan di terminasi dan bahkan di pidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko lebak bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan Ratusan Milyar Investasi Bodong mandek," kata dia.
Beberapa korban lain Indosurya pun join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar Rp40 Miliar.
"Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek di tangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI." Ujar Bambang.
Dengan memulai slogan "No Viral, No Justice". Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah Pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya.
"Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib di tindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur."ucap Bambang
Alvin Lim, kata Bambang, adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya.
"Sebelum All Out mengebuk Indosurya, Alvin Lim pernah bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffless, berusaha mencari titik temu. Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot," kata dia.
"Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil mengagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Tidak lama kemudian, Henry Surya merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim.
Akhirnya, kata Bambang, tidak mampu melawan kriminalisasi, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4,5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang di vonis 2,5 tahun penjara.
Bukan hanya dipenjarakan atas kasus Rp6 juta, tapi Alvin Lim juga dipolisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE diseluruh Indonesia.
"Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat," kata Bambang.
Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat, jelas Bambang.
"Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan mengerakan Korban untuk berdemo sehingga Mahfud turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini diluar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah," jelas dia.
Tanpa Alvin Lim, jelas Bambang, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar Rp40 Miliar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm
Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm, maka kasus Indosurya akan redup dan tidak Viral. Alvin Lim yang membuat Viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier dan mengandeng Artis untuk berani bersuara.
"Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya ditawari 8 Milyar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak. Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini LQ Indonesia Lawfirm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1 Triliun Rupiah belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, Oso Sekuritas, Narada, dll jika di total ada puluhan Triliun dikuasakan ke LQ." Tutup Advokat Bambang Hartono.