2 Polisi Polda Metro Kembali Disanksi Demosi 5 Tahun karena Peras Penonton DWP

ERA.id - Dua anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono dan Bripka Ready Pratama menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, pada Selasa (7/1) kemarin. Majelis hakim KKEP pun menjatuhkan sanksi demosi lima tahun ke dua personel tersebut.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan dikutip Rabu (8/1/2025).

Dwi dan Ready terbukti turut mengamankan penonton konser DWP diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun usai dilakukan diamankan, keduanya bersama polisi lain malah melakukan pemerasan dengan dalih pembebasan atau pelepasan.

Selain disanksi demosi, Dwi dan Ready disanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan dengan tertulis kepada pimpinan Polri. Keduanya juga dihukum untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.  

Lalu juga disanksi penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 30 hari dari 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025.

"Atas putusan tersebut, pelanggar (Dwi dan Ready) menyatakan banding," jelasnya.

Diketahui, Polri sebelumnya telah melaksanakan sidang etik ke delapan polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024. Para polisi itu adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan, eks Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKBP Malvino Edward, AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto dan Iptu Sehatma Manik yang sebelumnya menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto.

Donald, Malvino, dan Yudhy dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lalu Dzul dan Sehatma disanksi demosi 8 tahun. Untuk Fahrudin, Armadi, dan Wahyu dihukum demosi selama 5 tahun.

Propam Polri pun menyebut para oknum polisi ini memeras 45 penonton Malaysia. Barang bukti yang disita dari kasus ini sebanyak Rp2,5 miliar.