Permainan Boneka Capit Diharamkan karena Dianggap Judi, Bagaimana Polisi Bersikap?

ERA.id - Boneka capit adalah permainan haram. Itu ditegaskan PCNU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Boneka capit diharamkan sebab mengandung unsur judi.

Sayangnya, Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, belum mau mengomentari isu ini. Saat dihubungi ERA, pihak Polda Jateng menyatakan masih membahas dan mendiskusikan hal itu secara internal. Pun Polres Purworejo menyatakan keputusan itu bukan ranah kepolisian, melainkan di ranah PCNU Purworejo, mengingat keputusan ini berdasar dalil dalam Islam.

“Karena hal ini berkaitan dengan agama,” kata Kepala Seksi Hukum Polres Purworejo, AKP Karnoto, saat dihubungi, Kamis (22/9).

Saat disinggung permainan judi, ia menyatakan polres telah menangani sejumlah kasus judi, seperti dua kasus judi online dan satu kasus judi dadu.

Sementara untuk capit boneka yang dianggap judi, ia kembali bilang hal ini berada di lingkup agama. “Itu kasuistis berkaitan erat dengan dalil agama,” katanya.

Kasie Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni pun meminta ERA untuk mengonfirmasi kembali keputusan ini ke PCNU Purworejo. "Karena yang mengeluarkan keputusan ini PCNU," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari laman jateng.nu.or.id, PCNU Purworejo menyatakan permainan capit boneka termasuk haram. Hal itu mengemuka dalam pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan, Sabtu (17/9) silam.

Untuk bermain capit boneka, cukup membeli satu koin seharga Rp1.000. Namun saat bermain capit boneka, jarang dalam satu kali kesempatan pemain mendapatkan hadiah boneka. Hal ini kemudian menjadi dasar capit boneka dianggap judi, karena pemain kerap ketagihan.

"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya, tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," tegasnya.

Praktik permainan itu tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," jelasnya.