Mantan Wali Kota Sibolga Diduga Korupsi Kasus Rusunawa, Mahasiswa Laporkan ke Bareskrim Polri
ERA.id - DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan mantan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa), Kamis (22/9/2022).
Dalam kasus tersebut, pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Februari 2017 lalu. Kasus ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) pada bulan Mei 2018 lalu.
Di mana dalam putusannya bahwa akibat pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Kerugian itu setelah terdakwa JES membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli.
Ketua DPD IMM Sumut Muhammad Arifuddin Bone mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan fakta-fakta hukum yang dikumpulkan pihaknya, terdakwa JES membayar ganti rugi hingga menyebabkan kerugian negara setelah mendapat perintah dari Syarfi Hutauruk.
"Syarfi Hutauruk yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400," terangnya, Jumat (23/9/2022).
Arifuddin mengatakan bahwa berdasarkan fakta itu pihaknya kemudian melaporkan Syarfi Hutauruk setelah ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa di Sibolga.
"Maka dari itu, kami berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini," tegasnya.
Arifuddin menyebut dalam laporan itu pihaknya melampirkan dua alat bukti diantarnya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018.
"Kami siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa ini," pungkasnya.