Dalami Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW, Bareskrim Polri Akan Panggil Eddy Hiariej
ERA.id - Bareskrim Polri menyebut laporan Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Yogi Arie Rukmana ke Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, masih dalam penyelidikan.
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri akan memanggil Eddy Hiariej.
"Sudah pasti, Sudah pasti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Eddy Hiariej). Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Adi Vivid belum mengungkapkan kapan Wamenkumham dipanggil. Jenderal bintang satu Polri hanya menyebut pemanggilan terhadap Eddy Hiariej dilakukan usai pihaknya mempelajari kasus ini dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
"Mungkin dalam waktu dekat (Wamenkumham akan dipanggil)," ucapnya.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Laporan itu teregister dengan nomor STTL/092/2023/BARESKRIM tertanggal 14 Maret 2023.
Laporan Yogi ini terkait Sugeng yang melaporkan Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3) kemarin. Laporan itu Sugeng buat karena Ketua IPW menduga ada aliran dana senilai Rp7 miliar ke Wamenkumham. Dana tersebut diduga diterima oleh dua aspri Edward.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/3) dini hari.