Ucapan Kapolri soal Bawahan Mesti Berani Menolak Perintah Atasan Bisa Jadi Basa-Basi Saja
ERA.id - Publik menantikan ketegasan Kapolri mengusut dugaan keterlibatan tiga kapolda di dalam kasus Sambogate. Itu diungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini adalah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri," kata Bambang, Jumat silam.
Bambang menjelaskan, bahwa pernyataan Kapolri itu terkait dengan anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan, bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pernyataan itu bisa jadi basa-basi institusi bila tidak ada langkah konkret dari ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," katanya.
Bambang mengatakan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang ada dugaan terlibat kasus Sambogate.
Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran yang memiliki dua anggotanya yang disidang etik karena tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J (mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kanit Renata AKBP Pujiyanto).
Selain itu, Fadil Imran sempat viral dengan aksi memeluk Ferdy Sambo, tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J mencuat ke tengah masyarakat.
"Tidak hanya untuk tiga kapolda itu saja, tetapi juga dengan kasus lain, misalnya Direskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dengan kasus setoran AKBP Dalison juga butuh pembuktian," kata Bambang.
Dalam kasus ini, menurut Bambang, perlu keberpihakan Kapolri kepada anggota di bawah.
Dalam membenahi ini semua, menurut Bambang, Kapolri mempunyai dua pilihan untuk menyelamatkan nama baik institusi dengan meninggalkan warisan terbaik bagi Polri atau sekadar menyelamatkan kepentingan-kepentingan jangka pendek.
"Saat ini semua kembali pada ketegasan Kapolri sendiri," kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasteyo menegaskan tidak ada keterkaitan tiga kapolda dengan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga tidak ada pendalaman dan pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus).
"Sampai hari ini saya tegaskan kembali, dari Timsus tidak ada, tidak ada pendalaman, juga tidak ada keterkaitannya sampai hari ini tidak ada keterkaitan tiga kapolda," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ketiga kapolda yang dimaksud adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa Timsus saat ini fokus menuntaskan berkas perkara tersangka penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice) oleh Ferdy Sambo dengan enam tersangka lainnya.
"Jadi, tidak ada keterkaitannya (tiga kapolda)," kata Dedi.