Punya Ide Restorative Justice untuk Koruptor, Johanis Tanak Berkaca dari Kasus Pemerkosaan oleh Mike Tyson

ERA.id - Komisi III DPR RI menetapkan Johanis Tanak sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Dalam paparannya saat uji kelayakan dan kepatutan, Johanis mengungkapkan ide penggunaan restorative justice pada kasus tindak pidana korupsi.

Menurut Johanis, restorative justice bisa diterapkan, meskipun dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Oleh karenanya penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.

"Sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada, bahwasannya peraturan yang ada sebelumya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Johanis mengatakan akan mencoba menggunakan restorative justice dalam tindak pidana korupsi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Usai uji kelayakan dan kepatutan, Johanis mencontohkan kasus pidana umum petinju dunia Mike Tyson untuk menerapkan restotive justice dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Saya kasih contoh. Kenal Mike Tyson nggak? Dia pernah dihukum nggak? Berapa tahun dia dihukum?" kata Johanis.

Adapun pada 1992, Mike Tyson tersandung kasus pemerkosaan. Menurut Johanis, saat itu Mike Tyson harus membayar kepada negara atas kasusnya itu sebelum masa hukumannya habis.

"Sebelum habis masa hukuman, dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar, dia bebas. Setelah bebas, dia takut melakukan perbuatan kejahatan. Karena apa? 'Saya capek cari duit, saya ditangkap hanya untuk bayar lagi'," papar Johanis.

Berkaca dari kasus Mike Tyson, maka restorative justice bisa diterapkan dengan tetap memberikan efek jera. Sebab, selain pidana kurungan, pelaku juga harus membayar denda kepada negara.

Penerapan restorative justice dinilai akan membuat negara tidak akan mengeluarkan biaya dalam memproses perkara kasus korupsi.

Johanis kemudian mencontohkan dengan kasus Hambalang, ketika negara mengeluarkan biaya untuk perkara tersebut dan di samping itu juga tak maksimal dalam mengembalikan kerugian negara yang dihasilkan.

"Itu ada (kasus) Hambalang. Prosesnya berapa biayanya keluar? Pembangunan tidak berjalan. Untuk apa? Berapa negara rugi di situ? Nah, ini yang kita pikirkan bagaimana caranya," katanya.

Lebih lanjut, Johanis bilang, meskipun restorative justice belum diatur dalam UU Tipkor, namun bisa dikondisikan dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menambal kekosongan hukum.

Diharapkan, koruptor tidak hanya sekedar mengembalikan uang negara saja, tetapi juga membayarkan denda, sekaligus sanksi.

"Kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara Rp20 juta. Jadi uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada, bisa dua atau tiga kali lipat," pungkasnya.