Alasan Komisi III DPR Ganti Hakim MK Aswanto: Keputusan Politis, karena Kinerja Mengecewakan, Suka Batalkan Produk Hukum

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan, alasan menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Menurut Bambang, kinerja Aswanto selama menjadi hakim konstitusi sangat mengecewakan. Karena kerap membatalkan produk hukum yang dibuat DPR RI.

"Tentu mengecewakan dong (kinerja Aswanto). Ya gimana, kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang mengibaratkan hubungan DPR RI dengan Aswanto seperti perusahaan. Di mana DPR RI adalah owner atau pemilik, dan Aswanto adalah seseorang yang ditunjuk sebagai direksi. Sebagai direksi, seharusnya Aswanto mewakili kebijakan perusahaan.

"Kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," kata Bambang.

Selain itu, Aswanto dinilai tidak berkomitmen terhadap DPR RI. Sehingga parlemen menggunakan haknya untuk mengganti Hakim Konstitusi yang menjadi wakilnya di MK.

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, keputusan Komisi III DPR RI ini sepenuhnya politis. Terlebih ketika Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi kepada DPR terhadap hakim-hakim yang diajukan. DPR pun menjawab akan menggantikan Aswanto dengan Guntur Hamzah.

"Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah," pungkasnya.