Dilantik Jadi Hakim MK, Guntur Hamzah Mohon Doa dan 'Tancap Gas' Hadir di Sidang MK
ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengucap sumpah di Istana Negara, Guntur Hamzah, memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai hakim konstitusi, menggantikan Hakim Aswanto.
Saat diwawancara usai pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu, Guntur enggan mengomentari polemik soal penunjukan dirinya sebagai Hakim Konstitusi dari usulan DPR, untuk menggantikan Aswanto.
“Saya mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya,” kata dia.
Guntur mengaku akan langsung menghadiri persidangan di MK yang sudah terjadwal pada Rabu. Karena itu, para hakim MK yang hadir di Istana Negara, Jakarta, sudah terlebih dahulu kembali ke MK untuk mempersiapkan agenda sidang.
"Ya hari ini ada persidangan yang tentu saya diminta langsung ikut persidangan," kata Guntur.
Di kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman juga enggan berkomentar soal pengangkatan Guntur sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Sebab, kata dia, Hakim MK hanya berkomentar di depan publik melalui putusan.
"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya," kata Anwar.
Anwar turut menjawab soal kekhawatiran independensi Guntur sebagai Hakim MK usai dilantik. Dia menegaskan independensi seorang hakim berpulang pada diri masing-masing hakim.
"Hakim itu setiap kali mengucapkan putusan itu selalu dimulai dengan kalimat 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' jadi bertanggung jawabnya tuh langsung kepada Allah selain kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara," kata Anwar.
Pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dilakukan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Guntur merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Pengangkatan Guntur Hamzah tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
"Pertama, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kedua, mengangkat Profesor Doktor Guntur Hamzah S.H., M.H. sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak pengucapan sumpah janji," demikian petikan keppres yang dibacakan dalam pengucapan sumpah tersebut.
Kemudian, Guntur Hamzah yang merupakan hakim konstitusi sesuai pengajuan dari DPR itu mengucapkan sumpah atau janji dengan disaksikan Presiden Jokowi.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan menjalankan perundang-undangan selurus-lurusnya," ucap Guntur Hamzah.
Acara pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi itu diakhiri dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena kinerjanya dinilai mengecewakan. Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR.
"Tentu kami kecewa karena setiap produk DPR selalu dianulir sama dia (Aswanto). Padahal dia wakilnya dari DPR. Kalau kamu mengusulkan seseorang untuk menjadi direksi di perusahaanmu dan dia mewakili owner, kebijakanmu tidak searah dengan owner gimana? Itu nanti bikin susah," kata Bambang Wuryanto.
Guntur Hamzah sebelumnya merupakan sekretaris jenderal MK. Ia lulus S1 dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin Makassar, S2 dari Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, serta S3 dari Program Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.
Pencopotan Aswanto dan pengangkatan Guntur menuai polemik karena beberapa pihak menilai sikap dan alasan DPR mengganti Aswanto tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman, dan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.