Eks Koodinator ICW: Pencopotan Hakim MK Aswanto Kuat Dugaan Kepentingan Politik 2024
ERA.id - Mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyebut, keputusan DPR RI yang mengganti Aswanto itu telah menjungkirbalikan hukum. Karena penggantiannya tanpa disertai dasar hukum.
"Jukir balik negara hukum. Hakim MK diganti tanpa dasar hukum, diparipurnakan dalam proses yang tidak terjadwal," kata Donal dikutip dari cuitan Twitter pribadinya @donalfariz, Jumat (30/9/2022).
Donal menduga, penggantian Aswanto itu merupakan balasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Sekaligus untuk mengamankan agenda politik di tahun 2024.
"Kuat dugaan ini balasan terhadap putusan UU Ciptaker dan kepentingan agenda 2024," kata Donal.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan keputusan serupa akan dilakukan kembali oleh DPR RI demi kepentingan politik.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menuding ada upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut hakim yang melawan rezim sengaja diganti tanpa melalui proses hukum yang benar.
"Hakim-hakim konstitusi yang melawan kehendak rezim dicopot tanpa due process of law. Ini dialami Hakim MK Prof Aswanto hari ini di DPR.#Liberte#" tulis Benny dalam Twitternya.
Penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, Komisi IIi DPR RI telah menggelar rapat internal pada 29 September meminta kesediaan Guntur menjadi Hakim Konstitusi.
Keputusan Komisi III DPR RI disetujui oleh lima fraksi. Sementara satu fraksi menerima dengan catatan, satu fraksi menolak, dan dua fraksi tidak hadir.
Hasil keputusan itu kemudian disampaikan ke pimpinan DPR RI dan langsung dibahas di rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI. Di hari yang sama pula, keputusan tersebut diparipurnakan.
"Keutusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut, tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco.
Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota dewan di rapat paripurna. Hasilnya, keputusan mengangkat Guntur sebagai Hakim Konstitusi disetujui.
"Sekarang perkenanankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.