Subsidi Bunga KUR UMKM Berakhir Desember 2022, Begini Cara Dapat Pinjaman 50 Juta
ERA.id - Program subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pemerintah telah dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah meringankan bunga KUR dari 9 persen ke 6 persen pada tahun 2022 untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong ketahanan pangan.
Subsidi bunga KUR diharapkan dapat memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM memalui fasilitas kredit di masa pemulihan setelah pandemi COVID-19. KUR merupakan kredit atau pembiayaan modal kerja, atau investasi kepada dibitur perseorangan. Program KUR juga dapat dimanfaatkan oleh kelompok usaha atau badan usaha.
Target penyaluran KUR pada tahun 2022 meningkat menjadi Rp373,17 triliun. Alokasi anggaran untuk subsidi ini berasal dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pada pembiayaan tahun-tahun sebelumnya, penyaluran dana hanya sebesar Rp170 triliun-Rp270 triliun. Hingga triwulan I tahun 2022, dana KUR yang telah disalurkan sebanyak Rp93,34 triliun.
Daftar Sektor yang Mendapat Subsidi Bunga KUR
Subsidi bunga KUR tidak hanya diberikan kepada UMKM. Pemerintah juga menerapkan subsidi bunga KUR pada sektor lain: KUR sekor pertanian menjadi sebesar 3 persen, KUR Mikro menjadi sebesar 0,5 persen, KUR Super Mikro menjadi sebesar 1 persen, dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi 0,5 persen.
Perubahan kebijakan KUR juga dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) menjadi di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta dari yang sebelumnya Rp10 hingga Rp50 juta.
Pemerintah juga mengubah kebijakan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR pada sektor produksi (nonperdagangan). Salah astunya, penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta. Selain itu, pemerintah juga menambah modal PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penyalur KUR.
Subsidi Bunga KUR Berakhir Desember 2022
Program subsidi bunga KUR sebesar 6 persen berakhir pada 31 Desember 2022. Awalnya program subsidi ini hanya berlaku hingga Juni 2022. Namun kemudian batas akhirnya diperpanjang sampai akhir tahun sesuai pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Para pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dana diharapkan segera memanfaatkan program subsidi bunga KUR. Pengajuan KUR bisa dilakukan di beberapa lembaga keuangan seperti bank BUMN, bank swasta, BPD, KUR syariah, koperasi, dan lembaga pembiayaan.
Cara Mengajukan KUR BRI 50 Juta
BRI menyediakan KUR yang bisa diajukan secara daring melalui laman kur.bri.co.id. KRU Mikro BRI bisa diajukan tanpa jaminan dengan pinjaman sampai Rp50 juta. Berikut empat jenis pelaku usaha yang bisa mendapatkan KUR Mikro BRI.
1. Pelaku usaha individu yang melakukan usaha produktif dan layak.
2. Pelaku usaha telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
3. Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif.
4. Pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi.
Bagi pelaku usaha yang termasuk dalam empat syarat tadi, bisa mengajukan KUR Mikro dengan melengkapi syarat administrasi. KUR BRI membebaskan biaya administrasi dan provisi. Berikut ini syarat administrasi yang harus dilengkapi.
1. Identitas KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Ijin Usaha
4. Dokumen lain yang diminta oleh BRI
Per debitur yang mengajukan KUR BRI ini bisa mendapatkan pinjaman sebesar Rp50 juta. Penggunaan KUR untuk kredit modal kerja dikenakan tenor 3 tahun dan untuk kredit investasi dengan tenor 5 tahun.
Demikianlah informasi mengenai Subsidi bunga KUR bagi pelaku UMKM. Program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022. Jadi bagi UMKM yang membutuhkan dukungan dana diharapkan bergegas mengajukan peminjaman.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…