Mengenal Jaksa Agung Muda dan Masing-Masing Tugasnya
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk lembaga yang kerap disebut dalam berbagai kasus hukum di Indonesia. Di dalam Kejagung ada beberapa unsur yang perlu diketahui oleh masyarakat, salah satunya jaksa agung muda. Sebenarnya apa maksud dari jaksa agung muda?
Kejagung merupakan lembaga kejaksaan yang berkedudukan di Jakarta selaku ibu kota negara Indonesia, sedangkan wilayah hukumnya adalah seluruh wilayah kekuasaan Indonesia. Untuk mengenal lebih jauh Kejaksaan, terutama jaksa agung muda, simak uraian berikut.
Kedudukan Jaksa Agung Muda di Kejagung
Dikutip Era dari kejaksaan.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Pemimpin Kejaksaan adalah Jaksa agung. Jaksa agung memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan. Jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Jaksa agung dibantu oleh satu wakil jaksa agung dan tujuh jaksa agung muda serta satu Kepala Badan Diklat. Ketujuh jaksa agung muda tersebut adalah jaksa agung muda pembinaan, jaksa agung muda intelijen, jaksa agung muda tindak pidana umum, jaksa agung muda tindak pidana khusus, jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara, jaksa agung muda pengawasan, serta jaksa agung muda tindak pidana militer.
Tugas Jaksa Agung Muda
1. Jaksa Agung Muda Pembinaan
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi jaksa agung pembinaan. Disebutkan bahwa jaksa agung muda bidang pembinaan memiliki tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
Lingkup bidang jaksa agung muda bidang pembinaan adalah pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan, serta dukungan teknis yang lain.
2. Jaksa Agung Muda Intelijen
Tugas dan wewenang jaksa muda bidang intelijen memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan.
Lingkup bidang jaksa agung muda bidang pembinaan adalah kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mencegah tindak pidana guna mendukung penegakan hukum, baik preventif maupun represif, di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Selain itu, melaksanakan cegah tangkal terhadap pihak tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban serta ketenteraman umum.
3. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Tugas dan wewenang jaksa agung muda bidang tindak pidana umum melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
Lingkup bidangnya adalah prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya.
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Tugas dan wewenang jaksa muda tindak pidana khusus adalah melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial terkait tindak pidana khusus.
5. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Tugas dan wewenang jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara adalah melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang yustisial perkara perdata dan tata usaha negara.
6. Jaksa Agung Muda Pengawasan
Tugas dan wewenang jaksa agung muda pengawasan adalah melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang pengawasan.
7. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
Tugas dan wewenang jaksa agung muda tindak pidana militer adalah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.