Pangdam XVIII/Kasuari Maafkan Tindakan Polantas Polda Papua Barat yang Jilat Kue Ulang Tahun HUT TNI

ERA.id - Usai anggotanya menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77, Kapolda Papua barat Irjen Daniel Tahi M Silitonga meminta maaf ke Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen Gabriel Lema.

"Pada kesempatan ini, saya dengan saudara saya, Pangdam XVIII/Kasuari, menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas ulah anggota saya lalu lintas yang terlibat bikin konten yang kurang mengenakkan saudara-saudara saya di Kodam XVIII/Kasuari, dan anggota TNI di seluruh Indonesia," kata Daniel dari keterangan videonya yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Kamis (06/10/2022).

Daniel kembali memohon maaf. Dia berjanji akan menghukum anggotanya itu sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kekompakan (TNI-Polri) selama ini jangan tercederai oleh ulah anak buah yang perlu dikoreksi. Saya bertanggung jawab untuk itu, untuk melakukan perbaikan-perbaikan ke depan," tambahnya.

Gabriel pun memaafkan tindakan polantas Polda Papua Barat itu. Dia memastikan seluruh prajurit di Kodam XVIII/Kasuari tidak akan tersinggung dengan tindakan oknum polisi yang menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77.

"Intinya permohonan maaf kami dengan tulus, ikhlas, dan tulus hati, tentunya kami juga sangat menerima dengan permohonan maaf tersebut," ujar Gabriel.

"Apalah artinya selama ini semua sudah kita raih bersama, tantangan tugas ke depan juga masih banyak. Hal-hal seperti begini, kami yakin dan percaya, seluruh prajurit jajaran Kodam XVIII/Kasuari dapat dengan bijak melihat hal itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Gabriel mengatakan TNI dan Polri akan tetap solid. Sinergitas akan terus dijaga untuk menjaga masyarakat Indonesia. Daniel dan Gabriel pun berpelukan. Setelah itu keduanya melakukan salam komando.

Sebelumnya, dua anggota Ditlantas Polda Papua Barat yang viral karena menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77, Bripda D dan Bripda F, diduga melanggar etik. Atas perbuatannya, kedua polantas ini ditahan.

"Polda Papua Barat tetap akan memeriksa dengan tegas kedua orang tersebut oleh Divpropam Polda Papua Barat dengan pelanggaran kode etik sehingga yang bersangkutan hari ini sudah ditahan di sel Papua Barat untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangannya, Rabu (05/10/2022).