Beredar Uang Palsu di Karawang, Buntutnya Tiga Orang Ditangkap
ERA.id - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu di kawasan Karawang, Jawa Barat. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari kasus tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, A dan K pada Selasa (20/9/2022) lalu.
"Penangkapan tersangka A dan K pada tanggal 20 September lalu terkait kasus uang palsu di Karawang," kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Pengembangan pun dilakukan dan polisi kembali menangkap seorang tersangka berinisial FM. Tersangka FM ditangkap di Jl Mangga Dua Raya, Jakarta Barat, Senin (03/10/2022) kemarin.
Dari penangkapan FM, Nurul menjelaskan polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, KTP, hingga alat pendukung pembuatan uang palsu.
"(Lalu ada) 7.762 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang palsu setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar," jelasnya.
Lebih lanjut, Nurul mengatakan tersangka FM merupakan residivis kasus serupa pada 2018 lalu. Namun, dia belum merinci peran tersangka FM, A, dan K dalam kasus ini.
Nurul hanya menambahkan ketiga tersangka ini masih diperiksa secara untuk mendalami kasus peredaran uang palsu di wilayah Karawang tersebut. "Masih proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.