Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Korban: Kami Berharap 20 Tahun
ERA.id - Korban kasus investasi bodong binary option Binomo merasa puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Seperti diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Namun, para korban lebih berharap JPU menuntut 20 tahun penjara.
"Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap kuasa hukum korban investasi bodong binary option Binomo FMP Law Firm, Dr Finsensius Mendrofa di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/10/2022).
Finsensius menyebutkan, soal denda yang dijatuhkan sebesar Rp10 miliar oleh JPU sudah sesuai harapan. "Denda juga sesuai harapan 10 miliar tersebut," ujarnya.
Finsensius mengatakan, pihak korban juga sangat senang sekali dan mengapresiasi JPU yang telah mengakomodir terbentuknya paguyuban bernama perkumpulan trader Indonesia bersatu.
"Tentu dengan menyebut dalam tuntutan ini pada hal penggabungan ganti rugi yang kita masukkan melalui jaksa penuntut umum dan juga pengadilan kita berharap nantinya akan ada putusan dengan memutus mengembalikan pada yang berhak," ujarnya.
Untuk diketahui, tuntutan JPU merupakan kesimpulan dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa yang ada selama persidangan Indra Kenz ini dijalani.
Menurut JPU, berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan membuktikan bahwa terdakwa Indra Kenz jelas telah melanggar pasal Pasal 45 huruf a UU ITE. Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Selain itu, terdakwa Indra Kenz juga disebutkan telah terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanppa hak menyebarkam berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Terakhir juga didakwa melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).