Polri Tetapkan 6 Tersangka Terkait Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Direktur PT LIB
ERA.id - Polri menetapkan 6 tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari kasus ini.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Kamis (06/10/2022).
Sigit menambahkan tersangka lain dari kasus ini adalah panitia pelaksana (panpel), AH dan SS, selaku security officer.
Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.
"Yang bersangkutan (Kompol Wahyu) mengetahui aturan FIFA, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," ujar Listyo.
Tersangka lainnya adalah H, personel brimob Polda Jatim. Lalu Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, juga ditetapkan menjadi tersangka dari tragedi ini.
"Saudara BSA, Kasat Samapta Polres Malang," tambah Listyo.