Kapolri: 20 Personel Diduga Langgar Etik Terkait Penembakan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
ERA.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan 20 personelnya diduga melanggar kode etik terkait penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan.
Listyo mengatakan 20 personel tersebut di antaranya pejabat utama Polres Malang sebanyak 4 personel, 2 personel perwira pengawas dan pengendali, 3 personel yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembak.
Dia mengatakan 11 personel tersebut menembak gas air mata sebanyak 7 kali ke tribun selatan, 1 kali ke tribun utara dan 3 tembakan ke lapangan Stadion Kanjuruhan.
"Tentu ini yang mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan kemudian panik, merasa pedih dan berusaha meninggalkan arena," jelas Kapolri Listyo Sigit pada Kamis (6/10/2022).
Seperti diketahui, Polri menetapkan 6 tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi salah satu tersangka dari kasus ini.
"Maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Yang pertama saudara insinyur AHL, Direktur Utama PT LIB," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Kamis (06/10/2022).
Sigit menambahkan tersangka lain dari kasus ini adalah panitia pelaksana (panpel), AH dan SS, selaku security officer.
Tersangka berikutnya adalah Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu.