Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, MUI: Itu Kezaliman dan Haram
ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah solusi menyelesaikan masalah, tetapi bentuk dari kezaliman.
Wasekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Dr. Badriyah Fayumi mengatakan, KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga.
Menurutnya, keluarga yang sakinah, mawaddah dan wa rahmah (Samara) akan memberikan maslahah pada lingkungan, masyarakat, bangsa dan alam semesta.
Badriyah menganggap bahwa KDRT merupakan penyebab dari tidak Samara dan maslahahnya dalam berumah tangga.
“KDRT itu kezaliman, merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi. Bahkan, nyawa korbannya dan menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan keluarga dalam Islam. Maka KDRT adalah haram,” kata Badriyah kepada dikutip dari laman MUI di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Badriyah mengingatkan bahwa menjaga diri sendiri dari perbuatan haram dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib.
Belakangan ini, publik dihebohkan dengan adanya kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istri tercintanya Lesti Kejora hingga mengakibatkan luka bagian wajah dan juga bagian leher. Berdasarkan keterangan dokter pita suara Lesti mengalami gangguan.
Lesti pun melaporkan perkara KDRT ini kepada kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik Polri pun akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesti juga.