Miliki Sabu 0,13 gram, Anggota DPRD Aceh Timur Ditangkap
ERA.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur berinsial MA alias PM (52) diamankan pihak kepolisian terkait narkotika jenis sabu.
MA Diamankan bersama seorang rekannya berinsial MM (37).
Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan keduanya di Desa Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (5/10/2022). Dari tangan MA, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,13 gram.
"Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada ERA, Jumat (7/10/2022).
Winardy mengatakan ditangkapnya MA bersama MM berdasarkan hasil pengembangan petugas yang sebelumnya mengungkapkan kasus narkotika.
Saat ditangkap, tambahnya, MA sempat membuang sabu-sabu yang terbungkus di dalam kotak rokok.
"Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat salah satu terduga pelaku MA membuang kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0,13 gram," terangnya.
Petugas selanjutnya memboyong MA dan MM ke Mapolres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan urine. Winardy mengatakan hasil pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Setelah dilakukan prosedur asesmen, karena barang bukti yang diamankan juga sangat sedikit yaitu 0.13 gram, serta berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNN Kabupaten Lhokseumawe, maka keduanya tergolong pecandu," ujarnya.
Winardy menambahkan bahwa berdasarkan hasil asesmen tersebut, keduanya diberikan tindakan rehabilitasi.
"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," pungkasnya.